Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS PARUPUK JAYA
Nama Pejabat: Detail Pegawai ANDIKA FAHRIZA
NIP: -

Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun

Pasal 18

(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf c dipimpin oleh seorang kepala pelaksana kewilayahan yang disebut
kepala dusun, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
kepala Desa melalui Sekretaris Desa
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala Dusun berkedudukan dibawah
kepala Desa dan bertanggung jawab kepada kepala Desa.

Pasal 19

(1) Kepala dusun mempunyai tugas :
a. membantu pelaksanaan tugas kepala Desa diwilayah dusun;
b. melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan,pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina ketentraman dan ketertiban diwilayah dusun;
c. melaksanakan peraturan Desa, peraturan dan keputusan Kepala Desa
d. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
e. menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Desa dan diwilayah Dusun
f. memberiakan saran dan pertimbangan kepada kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
d. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.