Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai YENI OKTARIA, SE
NIP: -

Sekretaris Desa :
Pasal 3
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Pasal 4        :

(1) Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. menkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja Pemerintahan Desa
b. pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan
c. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
d. menyelengarakan kesekretariatan Desa
e. menjalankan administrasi Desa
f. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Desa dan
g. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintahan Desa
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan
pelayanan umum.
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi
program, serta penyusunan laporan.