Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai ISRARUDIN
NIP: -

kEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
 

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang: 

    a.memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    b.mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa
    c.memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
    d.menetapkan Peraturan Desa
    e.menetapkan APB Desa
    f.membina kehidupan masyarakat Desa
    g.membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
    h.membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    i.mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
    j.mengembangkan sumber pendapatan desa
    k.mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    l.mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa
    m.mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa
    n.memanfaatkan teknologi tepat guna
    o.mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
    p.mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan
`    q.mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak
    r.mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
    s.mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
    t.menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan mendapatkan cuti mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.