Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai YULIA MASNI
NIP: -

Urusan keuangan
Pasal 7

(1) Urusan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2, merupakan unsur sekretariat Desa yang membantu tugas kepala
Desa dibidang keuangan.
(2) Urusan keuangan dipimpin oleh seorang kepala urusan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(3) Kepala urusan keuangan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan Desa, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala urusan
keuangan.

Pasal 8

(1) Urusan keuangan mempunyai tugas :

a. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa
b. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa,membukukan dan mempertaggung jawabkan keuangan
Desa
c. mengendalikan pelaksanaan APB Desa
d. menggali sumber pendapatan Desa
e. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang
diberikan oleh kepalan Desa atau Sekretaris Dess
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat,(1)Urusan tata usaha dan Umum mempunyai fungsi :

a. pengurusan administrasi keuangan;
b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
c. verifikasi administrasi keuangan
d. admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.Urusan keuangan

Pasal 7

(1) Urusan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2, merupakan unsur sekretariat Desa yang membantu tugas kepala Desa dibidang keuangan.
(2) Urusan keuangan dipimpin oleh seorang kepala urusan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(3) Kepala urusan keuangan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan Desa, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala urusan
keuangan.

Pasal 8

(1) Urusan keuangan mempunyai tugas :

a. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa
b. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertaggung jawabkan keuangan
Desa.
c. mengendalikan pelaksanaan APB Desa
d. menggali sumber pendapatan Desa
e. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh kepalan Desa atau Sekretaris Desa; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Urusan tata usaha dan Umum mempunyai fungsi :
a. pengurusan administrasi keuangan
b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
c. verifikasi administrasi keuangan
d. admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.