Penanda Tanganan Buku Rekening Calon Penerima BLT Dari Dana Desa Kampung Kandang 2020

  • May 15, 2020
  • kampungkandang

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga memudahkan proses pembuatan rekening bagi penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa.
Penerima BLT yang membuka rekening di bank-bank milik negara yang dilibatkan, dipastikan tidak dikenai tarif pembukaan rekening serta nonbunga perbankan.
Syaratnya cukup mudah, yakni dengan memberikan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) si penerima melalui kepala desa. Nantinya, kepala desa yang akan melaporkan kepada bank-bank tersebut untuk proses pembuatan buku rekening.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020. Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000. sumber : kompas.com